Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara = [ 1. Waktu mudamu sebelum datang waktu Tuamu, -- 2. Waktu sehatmu sebelum datang waktu Sakitmu, -- 3. Masa kayamu sebelum datang masa Miskinmu, -- 4. Masa luangmu sebelum datang masa Sibukmu, -- 5. Hidupmu sebelum datang Kematianmu. ]

Shalat

Shalat (Bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Shalat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik Shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan Shalat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:

“...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (Al-Ankabut: 45)”

Etimologi

Secara bahasa Shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, Shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum Shalat

Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Shalat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan Shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.

Hukum Shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :

Fardu, Shalat fardhu ialah Shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti Shalat lima waktu, dan Shalat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
Fardu Kifayah: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti Shalat jenazah.
Shalat sunah (Shalat Nafilah) adalah Shalat-Shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu

Nafil Muakkad adalah Shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti Shalat dua hari raya, Shalat sunah witir dan Shalat sunah thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah Shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Shalat sunah Rawatib dan Shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti Shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Rukun Shalat

Shalat Berjamaah
1. Berdiri (bagi yang mampu),
2. Takbiratul ihram,
3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,
4. Rukuk dan tuma’ninah
5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,
6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,
8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,
9. Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir,
10.Membaca salam yang pertama,
11.Tertib (melakukan rukun secara berurutan),


Bacaan Shalat
Berjamaah / Sendiri

Shalat Berjamaah
Shalat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Pada Shalat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Shalat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.

Shalat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain :
Shalat Fardu
Shalat Tarawih

Shalat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
Shalat Jumat
Shalat Hari Raya (Ied)
Shalat Istisqa'

Shalat dalam kondisi khusus
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Safar (perjalanan), Shalat Qashar, dan Shalat Jamak
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan Shalat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan Shalat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan Shalat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) Shalatnya. Menjamak Shalat berarti menggabungkan dua Shalat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar Shalat berarti meringkas Shalat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Shalat dalam Alquran
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang Shalat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan Shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
Sesungguhnya Shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan Shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59 Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan Shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan Shalatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19

Sejarah Shalat Fardu
Shalat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Shalat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dengan turunnya ayat ini, hukum Shalat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Shalat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Ibadah Shalat sebelum Islam
Dalam Al-Qur'an disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan Shalat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Shalat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan Shalat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shalat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para Nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan beliau menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan Shalat lima puluh waktu dalam sehari.
Didalam Al-Qur'an juga disiratkan akan Shalat yang dilakukan Nabi-Nabi sebelum Islam, misalnya Ishak dan Ya'kub As.:
"Dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."

— Al-Qur'an Surah Al-Anbiya':72-73
Juga disebutkan pula di dalam Al-Qur'an perintah Shalat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Ismail As., pada Isa As. , pada Bani Israil , dan seluruh Ahlul Kitab
Pada awal mulanya Shalat umat muslim berkiblat ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah


Sumber : http://id.wikipedia.org