Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara = [ 1. Waktu mudamu sebelum datang waktu Tuamu, -- 2. Waktu sehatmu sebelum datang waktu Sakitmu, -- 3. Masa kayamu sebelum datang masa Miskinmu, -- 4. Masa luangmu sebelum datang masa Sibukmu, -- 5. Hidupmu sebelum datang Kematianmu. ]

Saum / Berpuasa

Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.

■ Kandungan tentang Berpuasa / Saum
Hikmah puasa
Jenis-jenis puasa
Syarat-syarat puasa
Rukun puasa
Waktu haram puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa
Orang yang boleh membatalkan puasa
Puasa dalam perjalanan
Tingkatan puasa
■■
Hikmah puasa
Ibadah puasa Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;

■ Untuk pendidikan/latihan rohani
○ Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
○ Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
○ Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
○ Mendidik kesabaran dan ketabahan

■ Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.

■ Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"

Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.

■ Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah

Jenis-jenis puasa
Puasa yang hukumnya wajib
• Puasa Ramadan
• Puasa karena nadzar
• Puasa kifarat atau denda

Puasa yang hukumnya sunah
• Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
• Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
• Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
• Puasa Senin dan Kamis
• Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
• Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
• Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
• Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
• Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Syarat-syarat puasa
• Syarat wajib puasa yaitu
• Beragama Islam
• Berakal sehat
• Baligh (sudah cukup umur)
• Mampu melaksanakannya

Syarat sah puasa yaitu
• Islam (tidak murtad)
• Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
• Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
• Mengetahui waktu diterimanya puasa

Rukun puasa
1. Islam
2. Niat
3. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Waktu haram puasa
Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.

• Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
• Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
• Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.

1. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Puasa akan batal jika;
1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
2. Bersetubuh.
3. Muntah dengan disengaja.
4. Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
6. Hilang akal (gila atau pingsan).
7. Murtad (keluar dari agama Islam).
8. Makan dan minum dengan sengaja.

Orang yang boleh membatalkan puasa
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:

1. Yang wajib qada saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qada, artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km.
3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
6. Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.

Yang tidak wajib qada, tetapi wajib fidyah

Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).

1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.

Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

Puasa dalam perjalanan

1. Tetap berpuasa jika mampu
2. Berbuka puasa jika tidak mampu
3. Memilih antara tetap berpuasa atau berbuka puasa

Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:
• Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
• Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
• Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.

Pembagian di atas memberikan umat Islam ruang untuk berpikir dan menelaah di tingkat manakah mereka berada.

Referensi
Lihat surat Al Baqarah: 187
Berdasarkan hadits, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).


Sumber : http://id.wikipedia.org